Petugas Cegah Keberangkatan 1.200-an Calon Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Prosedur, Gunakan Visa Kunjungan

Sejumlah calon jemaah haji tidak sesuai prosedur diamankan sebelum meninggalkan tanah air Indonesia. Foto : Dokumentasi Kementerian Imigrasi

Sejumlah calon jemaah haji tidak sesuai prosedur diamankan sebelum meninggalkan tanah air Indonesia. Foto : Dokumentasi Kementerian Imigrasi

POJOKBANDUNG.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menunda keberangkatan sebanyak 1.243 calon jemaah haji warga negara Indonesia (WNI) selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025.

Tindakan ini dilakukan karena para WNI tersebut terindikasi sebagai jemaah calon haji (JCH) nonprosedural.

Dari total jumlah tersebut, Bandara Internasional Soekarno-Hatta Banten, mencatat jumlah penundaan keberangkatan tertinggi dengan 719 orang calon haji.

Disusul oleh Bandara Internasional Juanda, Surabaya, dengan 187 orang. Bandara Ngurah Rai, Denpasar, sejumlah 52 orang.

Bandara Sultan Hasanudin, Makassar, sebanyak 46 orang. Bandara Internasional Jogjakarta, 42 orang.

Bandara Kualanamu, Medan, 18 orang.

Bandara Minangkabau, Sumatera Barat, 12 orang. dan Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman dengan empat orang yang ditunda keberangkatannya.

Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas, Suhendra, menjelaskan penundaan keberangkatan JCH nonprosedural juga dilakukan pada beberapa pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau. Di Pelabuhan Citra Tri Tunas, sebanyak 82 orang ditunda keberangkatannya, diikuti oleh Pelabuhan Batam Center 54 orang dan Pelabuhan Bengkong 27 orang.

“Alasan utama penundaan keberangkatan adalah karena para WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan untuk ibadah haji,” kata Suhendra, Senin (2/6/2025).

Ia menegaskan, penundaan ini bukan berarti para WNI tersebut sama sekali tidak bisa bepergian ke Arab Saudi. Menurutnya, mereka bisa pergi ke Arab Saudi setelah musim haji selesai.

“Hanya saja, saat musim haji ini kami perlu menekan potensi penyalahgunaan visa dalam rangka melakukan ibadah haji. Setelah musim haji selesai, para WNI tersebut tetap bisa berangkat ke Arab Saudi, sesuai dengan peruntukan visa mereka,” tegasnya.

Menurutnya, petugas Imigrasi Jogjakarta mendapati kejanggalan dalam keterangan enam WNI berinisial HBS, DDA, K, MS, M dan ER yang hendak berangkat menuju Kuala Lumpur – Malaysia menggunakan maskapai AirAsia AK349. Saat pemeriksaan awal, empat orang mengaku akan berlibur ke Kuala Lumpur dan berencana kembali pada 27 Mei 2025.

Sementara dua lainnya menunjukkan visa kerja Arab Saudi. Petugas kemudian melakukan pendalaman dan wawancara lebih lanjut yang membuahkan pengakuan dari enam orang tersebut bahwa Kuala Lumpur hanyalah destinasi transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.

Sementara itu di Surabaya, 171 JCH yang ditunda keberangkatannya kedapatan tidak menggunakan visa haji. Mereka bermaksud menuju Arab Saudi menggunakan visa kunjungan dengan bantuan jasa biro perjalanan wisata. Salah satu jamaah mengaku harus merogoh kocek hingga ratusan juta rupiah untuk berangkat.

“Sangat disayangkan niat baik masyarakat mau beribadah malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan membuat mereka berangkat melalui jalur nonprosedural,” tegas Suhendra.

Tidak jauh berbeda, di embarkasi Makassar petugas imigrasi menunda keberangkatan 46 WNI sepanjang periode 23 April-23 Mei 2025 karena memberikan keterangan yang tidak konsisten pada saat pemeriksaan.

Ia menyebut, 11 di antaranya mengaku berencana akan ke Medan untuk menghadiri acara lamaran keluarga, namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas terbukti bahwa yang bersangkutan dan rombongan lainnya akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural.

“Penundaan keberangkatan ini kami lakukan untuk menghindarkan WNI dari potensi masalah di kemudian hari, baik di dalam maupun luar negeri,” ujar Sunhendra.

Ia tak menginginkan, para CJH mengalami masalah dengan menggunakan cara-cara yang tidak benar. Karena itu, Imigrasi mengingatkan masyarakat untuk pergi haji menggunakan jalur yang benar dan resmi.

“Jangan sampai mau ibadah malah jadi masalah karena pakai cara yang tidak benar. Bersabar menanti melalui jalur resmi akan lebih menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi para jamaah,” pungkasnya. (jpc)

loading...

Feeds

Bapor Korpri Subang Gelar Ngabret Pedal Tournamen

POJOKBANDUNG.COM, SUBANG-Badan Pembina Olahraga Korps Pegawai Republik Indonesia (BAPOR KORPRI) Kabupaten Subang menyelenggarakan Ngabret Padel Mini Tournament Session 1 yang …

Keluarga Petarung MMA, Yudi Cahyadi Bangga

POJOKBANDUNG.COM, SUMEDANG – Petarung Mixed Martial Art (MMA) asal Desa Trunamanggala, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Yudi Cahyadi (34), gagal melangkah …