POJOKBANDUNG.COM, SUMEDANG – Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Sumedang menyiapkan layanan cepat tanggap pengawasan kesehatan hewan kurban dengan target respons penanganan maksimal 24 jam di lapangan menjelang Idul Adha.
Kepala Diskanak Sumedang, Asep Aan Dahlan, mengatakan pihaknya telah menyiapkan tim khusus yang siap merespons laporan masyarakat terkait kondisi kesehatan hewan kurban di setiap wilayah.
“Pada prinsipnya kami siap bergerak cepat di lapangan. Setiap ada laporan dari masyarakat terkait kondisi atau dugaan gangguan kesehatan hewan kurban, tim kami akan langsung merespons dan turun langsung,” kata Aan, Jumat (15/5).
Menurutnya, layanan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan setiap potensi gangguan kesehatan hewan kurban dapat segera ditangani, terutama menjelang puncak distribusi dan pemotongan hewan di masyarakat.
Adapun pengawasan dilakukan oleh petugas kesehatan hewan yang terdiri atas dokter hewan dan paramedik yang ditempatkan di wilayah kerja masing-masing.
“Pola penanganan disesuaikan dengan sebaran wilayah peternakan yang cukup luas dan memiliki tingkat kepadatan ternak berbeda di tiap kecamatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, masyarakat dapat melaporkan temuan atau keluhan terkait kondisi hewan kurban kepada petugas maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) terdekat. Laporan tersebut selanjutnya diteruskan kepada dokter hewan untuk ditindaklanjuti di lapangan.
Pengawasan cepat tanggap dilakukan sejak H-14 hingga H-1 Iduladha dengan intensitas pemeriksaan yang ditingkatkan.
Fokus pemeriksaan meliputi kondisi umum hewan, perilaku, hingga pengecekan gigi guna memastikan umur dan kelayakan hewan kurban.
“Pemeriksaan kami lakukan secara menyeluruh, mulai dari kondisi umum hewan, perilaku, sampai pengecekan gigi untuk memperkirakan umur, serta pemeriksaan fisik lainnya untuk memastikan hewan benar-benar sehat dan layak dikurbankan,” ujarnya.
Selain itu, Diskanak juga memiliki kewenangan untuk menilai kelaikan hewan kurban, termasuk menunda atau menolak hewan yang terindikasi penyakit menular strategis seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun hewan yang belum memenuhi syarat umur.
“Kalau dalam pemeriksaan ditemukan indikasi penyakit seperti PMK atau hewan belum cukup umur, maka kami tidak akan mengeluarkan rekomendasi layak kurban. Hewan tersebut bisa ditunda atau ditolak sesuai hasil pemeriksaan di lapangan,” ucapnya.
Tidak hanya pemeriksaan sebelum pemotongan (ante mortem), Diskanak juga melakukan pemeriksaan pasca pemotongan (post mortem) di lokasi pemotongan guna memastikan daging aman dikonsumsi masyarakat.
Dengan sistem tersebut, Diskanak memastikan pengawasan kesehatan hewan kurban berjalan cepat, terkoordinasi, dan responsif hingga ke lapangan. (gun)




















