POJOKBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Dua tahun berlalu sudah, lahan 5,4 hektare tak dibayar BPRS HIK Parahyangan, Aknes Eka yang merupakan warga Sukabumi mengadukan permasalahan tersebut ke DPRD Jawa Barat.
Padahal Aknes Eka sudah menyerahkan total 164 sertifikat lahan miliknya di Cianjur itu kepada Bank Perekonomian Rakyat Syariah Harta Insan Karimah Parahyangan yang berkedudukan di Cileunyi, Kabupaten Bandung tersebut.
Pengaduan Aknes itu disampaikan dalam surat yang ditujukan kepada Pimpinan Komisi 3 DPRD Jawa Barat, Jajang Rohana, dan anggota Komisi 3 DPRD Jabar lainnya.
“Saya bermaksud menyampaikan pengaduan serta memohon bantuan kepada Pimpinan Komisi 3 DPRD Provinsi Jawa Barat terkait perrnasalahan hukum dan keuangan yang saat ini saya alami,” tulisnya dikutip dari pojoksatu.id, pada Jumat 10 April 2026.
Ada tiga poin penting yang disampaikan Aknes kepada Komisi 3 DPRD Jabar dalam surat tersebut, antara lain:
- Memfasilitasi mediasi antar dirinya dengan BPRS HIK Parahyangan Bandung;
- Melakukan pengawasan serta penelusuran tindak lanjut agar permasalahan ini tidak berlarut larut
- Membantu mendorong penyelesaian kewajiban pembayaran BPRS HIK Parahyangan yang belum terealisasi.
Tidak lupa, Aknes juga menyertakan berbagai surat dan dokumen bukti yang ia miliki, termasuk sejumlah foto bukti kegiatan transaksi antara dirinya dengan BPR Syariah HIK Parahyangan. Dalam salah satu foto menunjukkan tim survei dari bank tersebut ke lahan milik Aknes di Cianjur.
Di foto tersebut tertera tulisan ‘Selasa, 23 Desember 2023’ lengkap dengan titik koordinat lokasi. Ada juga foto Aknes yang didampingi kuasa hukumnya bersama sejumlah tim legal dan staf BPR Syariah HIK Parahyangan dalam sebuah ruangan, di Jakarta. Mereka berdiri di depan sebuah meja putih yang terdapat tumpukan sertifikat tanah.
Itu adalah foto momen pengecekan 164 sertifikat lahan milik Aknes dalam proses jual beli dengan BPRS HIK Parahyangan.
Kemudian ada juga foto Aknes bersama dua orang lainnya dalam sebuah ruangan yang tengah menuntaskan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Dua orang tersebut adalah Ari Prayudi Vigur selaku pembeli lahan dari pihak bank dan notaris rekanan bank, Shella Febiana Putri. Proses PPJB tersebut dilakukan di kantor sang notaris, di Cirebon.
Kendati demikian, Aknes menyatakan masih tetap mengedepankan penyelesaian secara musyawarah. “Namun apabila tidak ada itikad baik dari BPRS HIK Parahyangan, maka saya siap menempuh jalur hukum guna memperoleh keadilan,” tegasnya.
Aknes juga sudah melaporkan permasalahannya itu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya, PT BPRS HIK Parahyangan menyatakan tidak bertanggung jawab atas polemik transaksi jual beli lahan seluas lima hektar yang terjadi di Cianjur. Pernyataan tersebut disampaikan melalui klarifikasi resmi pada Selasa, 17 Maret 2026 dan disampaikan oleh pihak legal bank.
Ahmad Jamaludin, yang mengaku ketua tim legal BPRS HIK Parahyangan, sebagaimanan dalam rilis yang beredar, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran internal, pihak bank tidak pernah melakukan maupun memproses transaksi jual beli tanah dengan pihak penjual, Aknes. Ia menegaskan hubungan antara bank dan Aknes hanya sebatas nasabah pembiayaan melalui PT Gurki Putra Mandiri, yang disebut telah dinyatakan lunas.
Ahmad juga membantah adanya keterlibatan bank dalam penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas lahan seluas lima hektare tersebut. Menurutnya, BPRS HIK Parahyangan tidak pernah menerima maupun menguasai sertifikat tanah yang dimaksud, sehingga tidak memiliki kewajiban hukum ataupun finansial, termasuk pembayaran uang muka sebesar Rp2,5 miliar.
Lebih lanjut, pihak bank menyatakan tidak pernah mengeluarkan komitmen pencairan dana di luar prosedur resmi perbankan. Terkait penggunaan kop surat bank dalam proses penyerahan sertifikat dari Aknes kepada Rizal Nugraha, disebut sebagai tindakan di luar prosedur internal. Bank pun mengaku telah menjatuhkan sanksi tegas kepada yang bersangkutan.
BPRS HIK Parahyangan juga mengimbau seluruh pihak agar merujuk pada dokumen resmi yang sah guna menghindari kesalahpahaman publik. (psu/den/kus)




















