POJOKBANDUNG.COM, SUBANG- Polres Subang membongkar kasus pemalsuan pupuk yang telah beredar di wikayah Subang. Tiga tersangka ditangkap, serta barang bukti 1740 PC ukuran 2 Kg siap edar disita.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi Kasatreskrim AKP Bagus Panuntun mengatakan, para tersangka pemalsu pupuk asal Garut ini ditangkap pada 30 Maret 2026 lalu.
Dalam penelusuran dan penyelidikan, pupuk palsu merek Puradan 3GR ini diproduksi mengatasnamakan PT. Fajar Nasional Cipta ( FNC). Berbekal keteranga dari tersangka SP dan UK petugas bergerak mendatangi tempat produksi di wilayah Kabupaten Garut.
“Dua orang tersangka, inisial SP dan UK ditangkap di daerah Pusakanagara Subang.Ke dua tersangka ini petugas diatangkap saat mengedarkan. Sedangkan inisial MN ditangjap di Garut sekaligus pemilik tempat memproduksi, “jelas Dony kepada wartawan di Aula Patriatama Mapolres, Selasa(7/4/2026)
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1740 PC ukuran 2 Kg siap edar, kantong kemasan dan dus serta peralatan produksi dan 1 kendaraan Daihatsu Grand Max warna hitam.
“Meski para tersangka ini mengaku melakukan pemalsuan sejak bulan Januari 2026 dan satu dus dijual dengan harga 250 ribu, padahal yang asli Rp 350 ribu, kasus ini akan terus dikembangkan. Atas perbuatannya mereka dijerat pasal 123 jo 77 ayat 1 UU No 22 Tahun 1919 dan fasal 62 ayat 1KUHP, ” ujar AKBP Dony.
Pihaknya terus konsisten melakukan pengawasan dan penindakan terhadap sarana pertanja, apalagi pestisida salah satu yang vital untuk mendukung ketahanan pangan.
Sementara itu Manajer Pemasaran PT. Fajar Nasional Cipta ( FNC) memberikan apresiasi untuk Kepolisian Resor ( Polres) Subang yang telah berhasil mengungkap dan memberantas produksi dan peredaran pupuk ilegal.
“Langkah ini dinilai sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi petani , menjaga kualitas hasil pertanian , serta memastikan keberlangsungan sistem pangan yang aman dan berkelanjutan,” ujarnya. (anr)




















