Polres Subang Ungkap Komplotan Curas Spesialis Motor, Tiga Pelaku Diamankan

POJOKBANDUNG.COM, SUBANG– Satuan Reserse Kriminal Polres Subang kembali nerhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis sepeda motor yang meresahkan masyarakat. Dalam kasus ini, tiga orang pelaku dan barang bukti berhasil diamankan.

Polres Subang Ungkap Komplotan Curas Spesialis Motor, Tiga Pelaku Diamankan

Polres Subang menggelar konferensi pers kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Mapolres, Kamis (30/4/2026). Foto-foto : M.Anwar/Pojok Bandung

Hal itu disampikan Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wocaksono dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Subang, pada Kamis (30/4/2026).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 20 April 2026 terkait aksi curas yang terjadi di wilayah Kalijati. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, di depan SMK Yadika, Desa Kalijati Barat, Kabupaten Subang.

Korbannya adalah Maz (20), seorang mahasiswa. Ia menjadi sasaran aksi kejahatan para pelaku saat melintas di lokasi kejadian pada waktu dini hari.

“Modusnya, para pelaku ini membuntuti korban kemudian melancarkan aksinya di tempat yang sepi dengan cara memepet korban dan mengancam korban dengan senjata tajam jenis celurit. Karena merasa nyawanya terancam korban pun memilih meninggalkan sepeda motornya lalu menyelamatkan diri,” terang Dony.

Setelah korban melarikan diri, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban. Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial ES (24), AB (20), dan EJ (18).

“Ketiganya memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksi kejahatan tersebut, mulai dari sebagai joki, pelaku yang menodongkan senjata tajam, hingga eksekutor yang mengambil kendaraan korban, ” ungkapnya.

Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah celurit, dua unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi beserta kunci, tiga unit telepon genggam (Vivo, Realme, Infinix) dua dompet warna Hitam, tiga jaket.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun keterlibatan dalam jaringan kejahatan serupa.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tegasnya.

Terakhir, Kapolres juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas di wilayah itu. (anr)

loading...

Feeds

Bapor Korpri Subang Gelar Ngabret Pedal Tournamen

POJOKBANDUNG.COM, SUBANG-Badan Pembina Olahraga Korps Pegawai Republik Indonesia (BAPOR KORPRI) Kabupaten Subang menyelenggarakan Ngabret Padel Mini Tournament Session 1 yang …

Keluarga Petarung MMA, Yudi Cahyadi Bangga

POJOKBANDUNG.COM, SUMEDANG – Petarung Mixed Martial Art (MMA) asal Desa Trunamanggala, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Yudi Cahyadi (34), gagal melangkah …