POJOKBANDUNG.COM – BANDUNG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyediakan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) program perumahan guna membantu pekerja memiliki hunian.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Boby Foriawan, mengatakan fasilitas tersebut merupakan bagian dari pengembangan manfaat Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bertujuan memberikan kemudahan akses pembiayaan rumah bagi peserta.
“Program MLT perumahan ini menjadi salah satu upaya mendukung program sejuta rumah sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja,” ujar Boby, Kamis (19/2).
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai manfaat layanan tambahan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021.
Terdapat empat jenis fasilitas yang dapat diakses peserta, yakni Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), serta Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja atau Kredit Konstruksi (FPPP/KK).
Dalam skema tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan sejumlah perbankan, di antaranya Bank Tabungan Negara dan Bank BJB.
Melalui fasilitas ini, peserta dapat memperoleh pembiayaan KPR dengan harga rumah maksimal Rp500 juta. Pinjaman uang muka perumahan dapat mencapai Rp150 juta, sementara pinjaman renovasi maksimal Rp200 juta. Suku bunga yang ditawarkan disebut lebih rendah dibandingkan bunga komersial pada umumnya, dengan tenor pinjaman hingga 30 tahun.
Untuk dapat mengakses manfaat tersebut, peserta harus telah terdaftar minimal satu tahun dan mengikuti sedikitnya tiga program, yakni JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM), serta aktif membayar iuran.
Boby menambahkan, informasi dan pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, maupun bank mitra yang bekerja sama dalam program tersebut.
BPJS Ketenagakerjaan berharap fasilitas ini dapat memperluas akses kepemilikan rumah bagi pekerja formal sekaligus memperkuat perlindungan sosial ketenagakerjaan.





















