POJOKBANDUNG.COM, KAB. BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bandung menilai implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren hingga kini masih menimbulkan kebingungan di tingkat daerah, terutama terkait pembagian kewenangan dan mekanisme dukungan anggaran untuk pondok pesantren.
Hal itu disampaikan Bupati Bandung Dadang Supriatna saat menggelar silaturahmi bersama jajaran Kementerian Agama dan pimpinan pondok pesantren se-Kabupaten Bandung, Jumat (29/5/2026).
Menurut Dadang, meski Undang-Undang Pesantren dan Peraturan Daerah tentang Pesantren sudah diterbitkan, implementasinya di lapangan masih belum berjalan maksimal.
Ia menyebut pemerintah daerah masih menghadapi kebingungan terkait batas kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan serta pembinaan pesantren.
“Undang-Undang Pesantren ini belum dirasakan betul manfaatnya karena belum ada kejelasan pembagian kewenangan. Daerah akhirnya masih bingung untuk melangkah,” ujar Dadang.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak terhadap belum optimalnya dukungan pemerintah daerah kepada pondok pesantren, terutama dalam hal pembangunan infrastruktur dan bantuan fasilitas pendidikan. Dadang mengatakan banyak pondok pesantren di Kabupaten Bandung yang membutuhkan perhatian karena kondisi bangunan asrama maupun ruang belajar sudah tidak layak.
“Namun di sisi lain, pemerintah daerah masih berhati-hati dalam mengalokasikan anggaran karena aturan teknis pelaksanaan Undang-Undang Pesantren dinilai belum sepenuhnya jelas,” ujar dia.
“Saya melihat langsung di lapangan, banyak pesantren yang kondisinya membutuhkan bantuan segera. Tapi daerah juga harus memastikan penggunaan anggaran memiliki dasar hukum yang jelas,” katanya.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bandung berencana mengawal langsung aspirasi para pimpinan pondok pesantren ke pemerintah pusat guna memperjelas implementasi regulasi tersebut.
Dadang berharap pemerintah pusat segera memberikan kepastian aturan agar daerah memiliki landasan yang kuat untuk membantu pengembangan pesantren tanpa menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Ketua Forum Pondok Pesantren Kabupaten Bandung KH Aang Syamsul Ulum menyambut baik langkah Pemkab Bandung yang siap memperjuangkan kejelasan implementasi Undang-Undang Pesantren. “Kami berharap ada kejelasan aturan sehingga pesantren bisa mendapatkan dukungan yang lebih optimal,” kata KH Aang. (kus)
