POJOKBANDUNG.COM, CIMAHI – Mulai Januari 2026, Posyandu tidak lagi hanya melayani bidang kesehatan, tetapi kini menjadi pusat layanan masyarakat dengan bidang tugas 6 SPM (Standar Pelayanan Minimal) sesuai amanat Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.

Kader posyandu mengukur tinggi dan menimbang berat badan anak balita saat layanan pemeriksaan kesehatan gratis di Posyandu Mawar, RW 02, Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jumat (9/1/2026). Foto-foto : Taofik Achmad Hidayat/Pojok Bandung
Adapun enam bidang tugas Posyandu tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketertiban dan ketenteraman umum, serta pelayanan sosial.

Kader posyandu mengukur tinggi dan menimbang berat badan anak balita saat layanan pemeriksaan kesehatan gratis di Posyandu Mawar, RW 02, Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jumat (9/1/2026). Foto-foto : Taofik Achmad Hidayat/Pojok Bandung.
Melalui kolaborasi lintas sektor ini, Posyandu ditransformasi menjadi pusat layanan dasar masyarakat yang lebih terintegrasi, adaptif, dan berdaya guna demi mewujudkan keluarga yang sehat, sejahtera, dan tangguh di tingkat desa. (opk)




















