POJOKBANDUNG.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil mengamankan XP, seorang warga negara Tiongkok yang tidak memiliki izin tinggal sekaligus buronan yang dikejar pemerintah negara asalnya.
XP menghadapi dakwaan tindak pidana penipuan di Tiongkok dengan total sebesar 12.698.600 RMB atau sekitar Rp28,5 miliar sejak September 2014.
Ditangkap di Tabanan, Bali, pada Kamis (10/7/2025), dia didakwa bersalah dalam kasus penipuan oleh Kejaksaan Guangzhou pada 21 Januari 2015.
Penangkapan XP dilakukan berdasarkan hasil patroli siber Subdit Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menuturkan, XP diamankan di tempat kediamannya pada pukul 01.30 WITA oleh tim gabungan Subdirektorat Penyidikan dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
“XP kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan saat ini telah ditempatkan di ruang detensi sebelum proses deportasi ke negara asalnya,” terangnya.
Selanjutnya, XP telah dideportasi pada Sabtu (12/7/2025) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat menuju Guangzhou.
Proses ini sepenuhnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami juga mengedepankan aspek kemanusiaan dan prinsip kerja sama internasional,” tambahnya.
Komunikasi dan Kolaborasi
Yuldi menyampaikan, Ditjen Imigrasi menjalin komunikasi dan kolaborasi yang baik dengan berbagai negara terkait pertukaran data dan informasi orang asing.
“Hal ini untuk memastikan WNA bermasalah tidak dapat lari ke Indonesia untuk menghindari hukuman yang menjerat tindakannya,” urainya.
Penangkapan buronan internasional adalah bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam membantu kolega dari luar negeri melakukan upaya penegakan hukum pelaku kejahatan internasional. Direktorat di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan itu akan selalu berusaha memberikan kontribusi terbaik dalam membantu counterpart lain.
“Ini sebagai tanda bahwa Indonesia bukanlah tempat pelarian bagi buronan yang menghindari hukuman pidana dari negaranya,” terangnya. (id/ttgr/jawa pos)




















