POJOKBANDUNG.COM, KOTA BANDUNG – Sehari setelah Hari Raya Iduladha 2026, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung mulai melakukan evaluasi dan penertiban terhadap lapak penjualan hewan kurban yang masih bertahan di sejumlah titik permukiman warga. Pengawasan dilakukan bersama aparat kewilayahan dan Satpol PP untuk memastikan area bekas penjualan kembali tertib dan bersih.
Kepala DKPP Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar mengatakan penataan lapak hewan kurban tahun ini dinilai lebih baik dibanding tahun sebelumnya karena para pedagang mulai mengikuti aturan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terkait lokasi berjualan.
Mayoritas pedagang kini memilih berjualan secara kolektif di lapak resmi yang sudah ditentukan kewilayahan sehingga pengawasan menjadi lebih mudah dilakukan.
“Sekarang pedagang mulai lebih paham. Banyak yang berjualan bersama di satu titik yang memang sudah ditentukan,” ujar Gin Gin, Kamis (28/5/2026).
DKPP sebelumnya mewajibkan seluruh pedagang hewan kurban mengantongi rekomendasi dari kewilayahan sebelum membuka lapak penjualan di Kota Bandung.
Gin Gin mengungkapkan pemkot juga mengatur lokasi penjualan minimal berjarak 200 meter dari kawasan permukiman warga untuk mengurangi gangguan lingkungan dan menjaga ketertiban umum.
“Aturan turut disertai kewajiban pengelolaan limbah hewan kurban agar area penjualan tidak menimbulkan bau maupun pencemaran lingkungan setelah aktivitas kurban selesai,” katanya.
Gin Gin menilai pengawasan ketat yang dilakukan sejak sebelum Iduladha cukup efektif menekan munculnya lapak liar di kawasan padat penduduk. Meski demikian, petugas masih menemukan beberapa pedagang yang mencoba membuka lapak di dekat area pemukiman menjelang hari terakhir penjualan hewan kurban.
Gin Gin mengatakan lapak yang melanggar aturan tetap dapat ditindak dan dibongkar apabila mengganggu ketertiban lingkungan maupun melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Penertiban dilakukan bersama Satpol PP dan aparat kewilayahan yang sebelumnya telah melakukan pemetaan titik penjualan hewan kurban di setiap kelurahan,” ucapnya.
Menurutnya, selain menertibkan lapak, petugas juga melakukan pemantauan terhadap kebersihan area bekas penjualan hewan kurban H+1 Iduladha. Pedagang diminta segera membersihkan kandang sementara, sisa pakan, hingga limbah hewan agar tidak memicu keluhan warga sekitar.
Gin Gin menyebut pola penjualan kolektif yang mulai diterapkan pedagang tahun ini memberi dampak positif terhadap pengawasan kesehatan hewan maupun pengendalian lingkungan.
“Sistem kolektif, petugas lebih mudah melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban sekaligus memantau kondisi kebersihan di lokasi penjualan,” kata Gin Gin.
Gin Gin menambahkan kesadaran pedagang terhadap aturan penjualan hewan kurban tahun ini terus meningkat sehingga pelaksanaan Iduladha di tahun mendatang dapat berlangsung lebih tertib, sehat, dan ramah lingkungan bagi masyarakat Kota Bandung.(dsn)




















