POJOKBANDUNG.COM, KAB. BANDUNG — Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan sebuah perusahaan di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan PT TDP sebagai tersangka korporasi karena diduga mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) berizin.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak Januari 2026 oleh Satreskrim Polresta Bandung bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung.
Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengatakan PT TDP diketahui memproduksi berbagai olahan berbahan dasar karet, mulai dari karpet otomotif hingga material karet untuk penggilingan padi. Dari aktivitas tersebut muncul limbah bekas bahan kimia yang seharusnya dikelola sesuai ketentuan lingkungan hidup.
“Satreskrim Polresta Bandung bersama Dinas Lingkungan Hidup telah menindak salah satu korporasi perusahaan di wilayah Cicalengka terkait pengelolaan limbah B3 yang tidak memiliki TPS sama sekali,” ujar Luthfi, Senin (18/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan limbah berupa jeriken bekas bahan kimia dibiarkan berserakan di area terbuka tanpa sistem pengelolaan sesuai standar lingkungan.
Menurut Luthfi, kondisi tersebut berpotensi memicu pencemaran lingkungan karena limbah terpapar langsung panas matahari dan air hujan.
“Seharusnya limbah B3 ini dikelola sebagaimana mestinya dan memiliki TPS berizin. Namun kenyataannya di lapangan tergeletak begitu saja sehingga menjadi awal dari pencemaran lingkungan,” katanya.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polresta Bandung telah memeriksa 12 saksi yang terdiri dari delapan saksi umum dan empat saksi ahli. Penyidik juga telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan PT TDP sebagai tersangka korporasi.
“Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga dalam waktu dekat tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” ungkap dia.
Atas kasus tersebut, PT TDP dijerat Pasal 103 juncto Pasal 59 dan atau Pasal 104 juncto Pasal 60 junto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Perusahaan tersebut terancam hukuman maksimal tiga tahun penjara terkait dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3,” ujar dia.
Luthfi menegaskan, terkait kemungkinan penutupan perusahaan atau pencabutan izin usaha, hal tersebut akan bergantung pada hasil proses hukum serta keputusan instansi terkait.
Sementara itu, Kabid Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Penataan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Bandung, Robby Dewantara Sukardi, mengatakan pengungkapan kasus ini menjadi bentuk kolaborasi penegakan hukum lingkungan antara DLH dan Polresta Bandung.
“Ini hasil kolaborasi bersama. Tidak hanya kasus ini, ke depan kami juga akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang menghasilkan limbah B3 maupun air limbah,” ujar Robby.
Ia menambahkan, DLH Kabupaten Bandung akan terus menjalankan pengawasan aktif maupun insidentil terhadap perusahaan-perusahaan yang berpotensi mencemari lingkungan, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan. (kus)




















