POJOKBANDUNG.COM, JAKARTA – Kasus pelanggaran hak anak di Indonesia tak kunjung menunjukkan perubahan signifikan.
Dari tahun ke tahun, angka kekerasan pada anak ini terus meningkat.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam Laporan Akhir Tahun (LAT) 2025 mencatat, sebanyak 1.508 anggota masyarakat melakukan pengaduan, yang mayoritas disampaikan melalui kanal daring.
Dari jumlah tersebut, tercatat adanya 2.031 kasus pelanggaran hak anak dengan jumlah korban 2.063 anak.
Sama seperti tahun sebelumnya, korban masih didominasi anak perempuan. Sebanyak 51,5 persen korban merupakan anak perempuan, 47,6 persen anak laki-laki, dan 0,9 persen tidak tercantum jenis kelaminnya.
“Angka ini mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya, sekitar 2-3 persen,” ujar Wakil Ketua KPAI Jasra Putra, dalam konferensi pers di kantor KPAI, Jakarta, kemarin (15/1/2026).
Lebih lanjut, dia menyebutkan, dari laporan yang ada, ditemukan hal yang memprihatinkan: lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif menjadi sektor dengan aduan tertinggi. KPAI menemukan bahwa ayah kandung (9 persen) dan ibu kandung (8,2 persen) tercatat sebagai pelaku pelanggaran hak anak tertinggi.
Kemudian disusul oleh pihak sekolah dan pelaku lainnya.
“Ironisnya, terdapat 66,3 persen kasus di mana identitas pelaku tidak disebutkan,” katanya. Selain itu, berdasarkan jenis pelanggaran, aduan tertinggi berasal dari lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif.
Menurutnya, kondisi ini mencerminkan masih rapuhnya sistem pengasuhan anak di tingkat keluarga.
Sementara itu, di sektor pendidikan, KPAI mencatat bahwa kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual, masih terjadi. Ada sekitar 10 persen kasus dilaporkan di tahun lalu.
“Lemahnya sistem deteksi dini, pendampingan, serta koordinasi antara sekolah, keluarga, dan lingkungan memperparah kerentanan anak terhadap risiko kekerasan dan tekanan psikologis,” ujar Komisioner KPAI, Aris Adi L. (mia/ttg/Jawa Pos)




















