POJOKBANDUNG.COM, BANDUNG— Masjid Raya Bandung yang terletak di pusat Kota Bandung kini menghadapi tantangan serius dalam pengelolaannya. Sejak awal Januari 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan dukungan pembiayaan operasional terhadap masjid bersejarah tersebut.
Kebijakan ini memicu keprihatinan, mengingat Masjid Raya Bandung tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, melainkan punya nilai sejarah yang penting dalam perjalanan keislaman dan kebangsaan di Jabar.
Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusumah menyatakan, keputusan penghentian dukungan ini didasarkan pada fakta bahwa Masjid Raya Bandung tidak tercatat sebagai aset milik Pemprov Jabar. Akibatnya, dukungan finansial dihentikan, termasuk penarikan 23 staf yang sebelumnya bekerja melalui skema alih daya.
“Masjid ini dianggap bukan aset provinsi, sehingga dukungan keuangan dihentikan. Padahal, Masjid Raya Bandung merupakan simbol kebanggaan umat Islam dan bagian dari sejarah panjang Jabar,” ujar Roedy, Selasa (6/1/2026).
Masjid yang telah berdiri lebih dari 215 tahun ini memiliki kapasitas hingga 12 ribu jamaah. Namun, kondisi bangunannya saat ini mengalami kerusakan signifikan.
Roedy mengungkapkan, kepengurusan nadzir kini mewarisi sedikitnya 135 titik kerusakan yang membutuhkan penanganan serius.
Situasi ini dianggap ironis, mengingat selama bertahun-tahun, Masjid Raya Bandung diperlakukan seolah bagian dari aset pemerintah daerah, merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1155/YANSOS/2002 yang menetapkan Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat. Namun,
setelah adanya pembangunan Masjid Raya Al Jabbar di Provinsi Jawa Barat, status Masjid Raya Bandung seakan kehilangan prioritas dalam kebijakan pemerintah.
“Ketika dianggap sebagai aset, pengelolaan dan pendanaan dilakukan oleh pemerintah. Namun, saat dinyatakan bukan aset, tanggung jawabnya dilepas sepenuhnya. Inilah persoalannya,” kata Roedy.
Roedy menegaskan, secara hukum Masjid Agung Bandung adalah tanah wakaf yang dikelola oleh keluarga Wiranatakusumah IV, yang telah didaftarkan sejak 1994. Akta ikrar wakaf dan sertifikat hak milik wakaf juga telah diperbarui melalui mekanisme pergantian nadzir yang sah.
Dalam perspektif perundang-undangan, Roedy mengingatkan, pemerintah memiliki peran sebagai pengawas wakaf. Oleh karena itu, menurutnya, tidak tepat jika negara sepenuhnya menarik diri dari tanggung jawab moral dan fungsional terhadap masjid wakaf yang memiliki nilai strategis tersebut.
“Pemerintah dalam undang-undang wakaf berperan sebagai pengawas. Artinya, tetap ada tanggung jawab untuk memastikan keberlangsungan dan kemaslahatan wakaf,” ujar Roedy.
Masjid Raya Bandung juga memiliki nilai historis yang kuat dalam konteks nasional dan internasional. Pada 1955, masjid ini menjadi salah satu tempat kunjungan para kepala negara peserta Konferensi Asia Afrika. Roedy menyebut masjid ini sebagai ruang tafakur yang melahirkan inspirasi bagi para pemimpin dunia.
“Kami ingin Masjid ini tetap berdiri sebagai pusat keunggulan—center of excellence—menyongsong 75 tahun Konferensi Asia Afrika pada 2030,” ujar Roedy.
Selain sebagai tempat ibadah, masjid ini menjalankan peran sosial, termasuk memberikan tempat berlindung bagi masyarakat yang membutuhkan. Roedy mengungkapkan bahwa peran sosial ini sering kali dijalankan secara swadaya oleh pengelola masjid.
“Kami tetap membantu persoalan sosial, meskipun itu seharusnya menjadi tanggung jawab lintas sektor,” tambahnya.
Meski tanpa sokongan anggaran dari pemerintah provinsi, pengelola Masjid Raya Bandung tetap berkomitmen untuk menjaga keberlangsungan masjid.
Pihak nadzir membuka ruang partisipasi publik agar masjid bersejarah ini tetap terpelihara dan berfungsi sebagai pusat ibadah, sosial, dan peradaban.
“Masjid ini adalah milik umat. Kami percaya, dengan dukungan bersama, Masjid Raya Bandung akan tetap berdiri tegak dan bermartabat. Dengan berakhirnya dukungan dari Pemprov Jabar, maka penamaan tempat ibadah ini akan berubah menjadi Masjid Agung Bandung,” pungkas Roedy. (nto)




















