POJOKBANDUNG.COM, PONTIANAK – Buntut dari pengeroyokan terhadap personel TNI, 29 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ketapang, Kalimantan Barat.
Kasi Tikim Kantor Imigrasi Ketapang Ida Bagus Putu Widia Kusuma mengatakan, ke-29 WNA asal Tiongkok tersebut datang menggunakan truk.
“Mereka datang menggunakan truk dan ada yang mengantar, bukan kami yang mengamankan,” katanya (17/12/2025), seperti dikutip dari Pontianak Post.
Kapendam XII Tanjungpura Kolonel Inf Yusub Dody Sandra mengonfirmasi insiden pengeroyokan itu yang terjadi pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 15.40 WIB.
Katanya, saat kejadian, para prajurit tengah melaksanakan Latihan Dasar Satuan di kawasan PT Sultan Rafli Mandiri (SRM).
Menurut Kolonel Yusub, insiden bermula ketika empat prajurit menerima laporan dari petugas keamanan PT SRM terkait adanya aktivitas drone tak dikenal yang terbang di sekitar area latihan militer.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, empat prajurit melakukan pengejaran dan mendatangi lokasi operator drone. Di lokasi itu ditemukan empat WNA asal Beijing yang sedang mengendalikan drone,” ujarnya.
Saat prajurit berupaya meminta keterangan, situasi tiba-tiba berubah.
Sejumlah WNA lainnya muncul dan langsung melakukan penyerangan secara agresif terhadap anggota TNI.
Punya KITAS
Widia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, seluruh WNA tersebut memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Pihak imigrasi juga telah melakukan pemeriksaan awal.
“Untuk sementara ini, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian,” ungkapnya.
Sementara terkait apakah para WNA ini berstatus pekerja atau hanya berkunjung, Bagus tidak mengetahui.
Menurutnya, itu merupakan wewenang dinas tenaga kerja, paparnya.
Pengeroyokan itu juga memicu munculnya drama terkait SRM.
Kini ada dua pihak yang mengklaim sebagai direktur utama perusahaan tersebut.
Itu terungkap saat Direktur Utama SRM Firman memberikan ultimatum keras kepada mantan investor berkewarganegaraan Tiongkok, Li Changjin, agar segera menghentikan segala bentuk pencatutan nama perusahaan dalam tindakan pribadi yang merugikan.
Menurut Firman, Li Changjin yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri diduga telah menyebarkan hoaks dan fitnah terhadap TNI terkait insiden antara belasan WNA Tiongkok dan sejumlah personel TNI.
“Bagaimana mungkin seorang buronan yang sudah masuk dalam DPO Polri sejak 2022 bisa dengan mudah melontarkan tuduhan dan menyebut TNI sebagai pihak yang arogan?” kata Firman Rabu (17/12/2025).
Sebelumnya, Li Changjin menyebarkan rilis ke beberapa media nasional dan daerah.
Dalam keterangan tersebut, Li mengklaim dirinya sebagai Direktur Utama PT SRM dan mengkritik TNI yang dituduhnya menduduki tambang perusahaan serta mengancam tenaga kerja asing yang ia sebut sebagai karyawan.
“Kami manajemen baru PT SRM menegaskan bahwa Li Changjin bukanlah direktur utama perusahaan ini. Segala tindakan dan pernyataannya, termasuk penyebaran hoaks dan fitnah terhadap TNI, tidak ada sangkut pautnya dengan perusahaan,” kata Firman. (mdy/sti/afi/ars/ttg/Jawa Pos)




















