POJOKBANDUNG.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan sejumlah kado kebijakan menyambut Hari Santri 2025 termasuk soal pengajar di pesantren.

Ilustrasi. Para santriwan dan santriwati PPI 31 Banjaran Kabupaten Bandung foto beraama asatidz usai pembagian rapor. Foto : Azam Munawar/Pojok Bandung. Sementara itu, foto atas, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD-Pontren) Kemenag Basnang Said (kiri). Foto : Hilmi Setiawan/Jawa Pos
Di antaranya rekognisi pembelajaran lampau (RPL) untuk pengasuh maupun pengajar di pesantren.
Dengan skema RPL atau penyetaraan itu, pengasuh atau pengajar di pesantren yang belum punya ijazah formal tidak perlu khawatir.
Nanti Kemenag mengeluarkan ijazah penyetaraan untuk mereka.
“Sekarang teknis regulasi masih digodok,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD-Pontren) Kemenag Basnang Said di Jakarta.
Dia berharap kebijakan baru ini bisa menjadi kado untuk komunitas pesantren menyambut Hari Santri 2025. Basnang mengatakan salah satu acuannya nanti adalah kemampuan membaca kitab kuning.
“Misalnya mampu dan khatam membaca kitab ini, setara dengan tingkat menengah. Atau setingkat Ula, Wusto, atau Ulya,” ujar Basnang Said.
Dia menjelaskan, dengan skema RPL itu, pengakuan negara terhadap pesantren semakin kuat. Sehingga masyarakat tidak perlu ragu lagi memilih pesantren untuk tempat mencari ilmu.
Sementara itu Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno menyampaikan kabar positif lainnya.
Yaitu pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kemenag. Sampai saat ini urusan pesantren di bawah Ditjen Pendidikan Islam Kemenag.
Suyitno mengatakan, upaya menggodok lahirnya Direktorat Jenderal Pesantren sudah melewati periode lima agama.
“Semoga di era Menag Nasaruddin Umar sekarang bisa terwujud. Karena sudah lama dikandung, tapi belum lahir-lahir,” jelas Amien Suyitno.
Dia mengatakan tim dari Kemenag sudah berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB. Arahan-arahan dari Kementerian PAN-RB terkait pembentukan unit eselon I yang baru sudah dijalankan Kemenag. Termasuk mengenai analis kebutuhan jabatan atau Anjab. (jpc)




















