Tag: sawit

  • Hari Ini Negara Mulai Ambil Alih Kendali Ekspor, Masa Transisi Tujuh Bulan, Transaksi Batu Bara, Kelapa Sawit, dan Ferro Alloy Wajib Dilaporkan ke Danantara

    Hari Ini Negara Mulai Ambil Alih Kendali Ekspor, Masa Transisi Tujuh Bulan, Transaksi Batu Bara, Kelapa Sawit, dan Ferro Alloy Wajib Dilaporkan ke Danantara

    POJOKBANDUNG.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai hari ini (1/6/2026). Melalui kebijakan tersebut, ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy (besi paduan) akan berada di bawah koordinasi badan usaha milik negara (BUMN) bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah ingin memastikan manfaat pengelolaan sumber daya alam memberikan nilai tambah lebih besar bagi perekonomian nasional. “Tujuannya memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor, mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor,” kata Airlangga di Jakarta, kemarin (31/5/2026).

    Menurut dia, tiga komoditas yang menjadi tahap awal implementasi tersebut merupakan penyumbang utama ekspor nasional. Sepanjang 2025, nilai ekspor batu bara, kelapa sawit beserta turunannya, dan ferro alloy mencapai USD 66,13 miliar atau sekitar 23,4 persen dari total ekspor Indonesia.

    Tiga komoditas itu juga menjadi penopang surplus neraca perdagangan yang telah berlangsung selama 71 bulan berturut-turut.

    Dalam masa transisi yang dimulai 1 Juni, aktivitas ekspor masih dilakukan eksportir seperti biasa. Namun, seluruh kegiatan ekspor wajib dilaporkan kepada PT DSI melalui sistem yang terintegrasi dengan portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

    Airlangga menegaskan, pemerintah memberikan ruang penyesuaian bagi pelaku usaha. Implementasi penuh kebijakan ekspor satu pintu ditargetkan berlaku paling lambat 1 Januari 2027.

    “Kami menjaga kepastian usaha, kelancaran arus barang, realisasi ekspor, serta menghormati kontrak-kontrak dagang yang sudah berjalan,” ujarnya.

    Pemerintah meyakini sistem baru tersebut akan meningkatkan akurasi pencatatan nilai ekspor sehingga penerimaan negara lebih optimal. Selain itu, pengawasan yang lebih terintegrasi diharapkan mampu menekan praktik perdagangan ilegal maupun pelaporan nilai ekspor di bawah harga pasar.

    Dia menambahkan, mekanisme pungutan ekspor dan bea keluar tidak mengalami perubahan. Pengelolaan pungutan sektor sawit tetap dilakukan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sedangkan bea keluar tetap berada di bawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    “Tentu ini akan terus kami monitor hingga evaluasi tiga bulan pertama. Ekspor ilegal akan ditertibkan,” tambahnya.

    DHE SDA Wajib Masuk Bank Himbara

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, eksportir diwajibkan merepatriasi seluruh DHE SDA ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen.

    Eksportir sektor nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir migas wajib menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama paling singkat tiga bulan.

    Dalam aturan baru tersebut, penempatan DHE SDA wajib dilakukan melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Selain itu, konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen.

    Meski demikian, pemerintah tetap memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu, terutama yang memiliki pembeli dari negara mitra dagang Indonesia yang terikat perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan.

    “Berikut ketentuannya, eksportir yang sudah terikat perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada bank non-Himbara. Porsi penempatannya maksimal 30 persen dengan jangka waktu paling lama tiga bulan,” jelasnya.

    Terkait negara yang memperoleh pengecualian, dia menyebut Amerika Serikat menjadi salah satu yang sudah dipastikan. Pemerintah juga membuka kemungkinan pengecualian bagi perusahaan asing yang menggunakan pembiayaan dari luar negeri.

    Danantara Siapkan Tata Kelola Ketat

    Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengatakan, pemerintah telah menyiapkan masa transisi sekitar tujuh bulan agar implementasi kebijakan berjalan optimal tanpa mengganggu aktivitas pelaku usaha.

    Menurut dia, Danantara mendapat mandat besar untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam nasional memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian dan masyarakat. Karena itu, aspek tata kelola menjadi prioritas utama.

    Dony menegaskan seluruh proses pengelolaan dana akan dirancang agar dapat diawasi publik. Di sisi lain, Danantara juga mengembangkan sistem teknologi yang akan menjadi tulang punggung operasional perusahaan. Sistem tersebut dirancang untuk mendukung pengelolaan dana secara aman, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. (mim/oni/Jawa Pos)

  • Presiden Prabowo Subianto Yakin Indonesia Swasembada Energi bila Optimalkan Kelapa Sawit

    Presiden Prabowo Subianto Yakin Indonesia Swasembada Energi bila Optimalkan Kelapa Sawit

    POJOKBANDUNG.COM, BOGOR – Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia dapat mencapai swasembada energi bila mampu mengoptimalkan produksi kelapa sawit.

    Menurut Presiden Prabowo Subianto, minyak kelapa sawit dapat diolah untuk pembuatan bio solar, cat dinding, hingga makanan.

    Pernyataan itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).

    Menurut Prabowo, kelapa sawit memiliki banyak manfaat. Olahannya dapat digunakan untuk pembuatan beragam produk, seperti cat dinding, makanan, sabun, serta solar.

    Dengan memperbanyak kelapa sawit, kata dia, Indonesia memproduksi bio solar secara mandiri.

    ”Kita akan bebas dari ketergantungan luar. Yang mau pakai bensin terus silakan. Orang kaya bayar saja, enggak apa-apa harga dunia. Tapi rakyat kita bisa hidup dengan solar. Jadi, dari kelapa sawit, kita bisa punya derivatif,” ucap Prabowo.

    Presiden ke-8 RI itu juga menyampaikan bahwa sawit di Indonesia diincar negara lain. Kepala negara lain meminta Indonesia menyuplai crude palm oil (CPO).

    ”Saya ke beberapa negara, hampir semua pemimpin negara minta ke saya, kami mohon Indonesia minta tolong suplai kelapa sawit, CPO,” jelasnya.

    Dia mengakui ada beberapa kelompok yang tidak sepakat dengan pengembangan kelapa sawit.

    Prabowo mengaku tidak mempersoalkan kritik atau ke-nyinyiran itu.

    Karena, langkah itu demi kesejahteraan masyarakat.

    Kerap Picu Polemik

    Pernyataan Prabowo tentang kelapa sawit kerap memicu polemik. Misalnya ketika berpidato pada acara Musrenbang di Bappenas pada 30 Desember 2024.

    Dia meminta tanaman kelapa sawit ditambah dan tidak perlu mengkhawatirkan pengundulan hutan atau deforestasi.

    ”Saya kira ke depan kita harus tambah tanam sawit. Enggak usah takut membahayakan, deforestasi,” paparnya.

    Prabowo juga pernah melontarkan pernyataan bahwa sawit merupakan pohon dan memiliki daun. Tanaman itu bisa menyerap karbondioksida.

    Awal tahun ini, KBBI juga merevisi penyebutan tumbuhan atau tanaman sawit. KBBI mendefinisikan sawit sebagai pohon.

    Tindak Lanjut Arahan

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut, peserta Rakornas terdiri atas 525 pejabat tingkat pusat serta 3.486 pejabat pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Acara itu dihelat sebagai tindak lanjut arahan presiden untuk menyatukan langkah pusat dan daerah dalam menjalankan program prioritas nasional. Rakornas yang semula dijadwalkan awal Januari 2026, baru dapat terlaksana pada Februari karena padatnya agenda kenegaraan.

    ” 2026 merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMN 2025–2029. Keberhasilan pelaksanaan pembangunan akan dapat dioptimalkan dengan kesamaan gerak langkah antara pusat dan daerah,” ujar Tito.

    Rakornas 2026 mengusung tema Sinergi Pusat dan Daerah dalam Implementasi Program Prioritas Presiden Menuju Indonesia Emas 2045. Sesi pertama membahas kebijakan ekonomi, investasi, dan energi.

    Sesi kedua mengangkat isu pangan dan kesejahteraan rakyat, termasuk swasembada pangan, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kampung Nelayan Merah Putih, serta Program Makan Bergizi Gratis. Sesi ketiga difokuskan pada penegakan hukum dalam mengawal program strategis nasional.

    Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, Rakornas bertujuan memberikan arahan strategis kepada kepala daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna mempercepat pencapaian program prioritas nasional menuju Indonesia Emas 2045.

    ”Rakornas ini mendorong percepatan kedaulatan pangan dan energi, serta ekonomi yang produktif dan inklusif dengan target pertumbuhan ekonomi 8 persen,” kata Benni. (rya/lyn/Jawa Pos)