Tag: penertiban pkl

  • Belanja di Kiara Artha Park Didenda Rp1 Juta

    Belanja di Kiara Artha Park Didenda Rp1 Juta

    POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berlakukan sanksi denda bagi warga atau pengunjung yang belanja pada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di zona merah. Denda mulai dari Rp250 ribu sampai Rp1 juta. Penerapan denda itu sebagi upaya menekan maraknya jumlah PKL, termasuk area wisata baru di kawasan Kiaracondong, Kiara Artha Park.

    Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban (Tantrib) Satpol PP Kota Bandung, Taspen Efendi mengatakan, untuk mengurangi PKL yang berjualan di zona merah, seperti di area Kiara Artha Park, setiap pembeli bakal dikenakan sanksi denda secara paksa.

    “Program ini memang belum berjalan maksimal karena kami kekurangan personel. Yang jelas siapapun yang melanggar bakal ada sanksi,” jelas Taspen kepada wartawan, Selasa (10/9/2019).

    Taspen melanjutkan, program denda paksa ini membantu mengurangi PKL dibeberapa titik. Pembeli bakal jera dan takut dengan peraturan tersebut. Peraturan ini, adalah denda yang diberlakukan bagi warga yang belanja pada PKL diamanapun yang berjualan di zona merah. Nilainya, mulai dari Rp250 ribu sampai Rp1 juta.

    “Denda ini diberlakukan tidak hanya bagi warga Kota Bandung, tapi juga bagi warga luar kota juga,” tuturnya.

    Taspen mengakui, di area wisata baru (Kiara Artha Park) makin menjamur PKL yang berjualan di trotoar. Bahkan, ia menyebut dari aktivitas berjualan banyak juga pelanggaran seperti penambahan volume sampah.

    “Bahkan menjamurnya parkir liar yang mengakibatkan kemacetan,” ujar Taspen.

    Lucunya, lanjut Taspen, dari sekian banyaknya pelanggaran, para PKL meminta solusi. Padahal apa yang mereka lakukan dengan berjualan di trotoar adalah sebuah kesalahan.

    “Mana mungkin kita memberikan solusi. Kan mereka melanggar,” pungkasnya.

    (mur)

  • Penataan PKL Cicadas Terealisasi

    Penataan PKL Cicadas Terealisasi

    POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Cicadas,
    Jalan Jendral Ahmad Yani mulai dibongkar, Senin (12/8/2019) malam. Pembongkaran dilakukan oleh pedagang dibantu Anggota Satpol PP dan Diskar PB Kota Bandung.

    “Kami membongkar sendiri lapak karena akan direnovasi. Apalagi ini sudah menjadi kesepakatan kami dengan Pemkot Bandung,” ujar salah seorang pedagang PKL di Cicadas, Asep Lukman Nulhakim.

    Lelaki yang kesehariannya berjualan pakaian ini sudah berjualan sejak 1998 silam. Ia paham bahwa penataan ini merupakan solusi jangka pendek Pemkot Bandung. Karena pada akhirnya para PKL harus mengikuti aturan jika terpaksa direlokasi.

    Menurut Asep, pendekatan yang dilakukan Pemkot Bandung cukup persuasif, sehingga membuat para pedagang merasa sarannya terakomodir. Hal itu dibuktikan dengan tidak ada pemaksaan dalam pembongkaran lapak ini. Asep memahami, penataan PKL di Cicadas ini lantaran, Pemkot Bandung belum memiliki lahan baru untuk mereka.

    “Kalaupun mau dipindahkan, pedagang minta yang di sekitar Cibeunying kidul. Banyak pedagang warga di sekitar sini juga,” jelasnya.

    Sementara itu, Ketua Paguyuban PKL Cicadas, Suherman ikut merasa lega lantaran rencana penataan kios akhirnya terealisasi. Perbincangan intensif sejak akhir 2018 ini akhirnya membuahkan hasil.

    “Proses ini sudah berjalan lama. Bagi kami adalah satu anugrah. Sekarang akhirnya bisa terlaksana makanya kami sambut baik,” kata Suherman.

    Dengan pengerjaan secara bertahap, Suherman menyatakan para pedagang akan menyesuaikan waktu dengan Pemkot Bandung untuk membongkar lapaknya. Sehingga kegiatan berjualan bisa tetap berlangsung.

    Sementara itu, agar pembongkaran berjalan lancar, Pemkot Bandung ikut membantu para PKL.

    “Kami dari pemerintah kota hanya memfasilitasi membersihkan area ini. Insyaallah tanggal 14 atau 15 Agustus, tenda yang disiapkan melalui dana CSR selesai. Setelah selesai akan langsung dipasang,” ujar Plh Walikota Bandung Yana Mulyana.

    Yana menuturkan, pengadaan tenda sekaligus penataan kawasan Cicadas ini merupakan hasil kolaborasi Pemkot Bandung bersama Telkomsel melalui program Coorporate Social Responsibility (CSR). Nantinya lapak dagang dipercantik dengan ukuran yang disesuaikan dengan keberadaan lahan karena bukan diberikan tenda permanen.

    Selain mengubah tampilan, Yana mengungkapkan, penataan ini juga menjadi langkah awal untuk mengembalikan fungsi pedestrian di trotoar Cicadas. Secara bertahap Pemkot Bandung akan terus meningkatkan tampilan kawasan Cicadas agar tidak kumuh. Targetnya rampung pada September 2019.

    “Pejalan kaki harus kita hargai dan hormati. Makanya kita juga akan kasih kursi, bunga dan jalan masuk akses orang yang mau datang sehingga nyaman dan mudah. Solusi jangka panjang itu relokasi. Tapi untuk reloksi perlu proses dan biaya. Tahapannya pun tidak sesederhana itu,” bebernya.

    Sementara itu, Direktur Teknik Operasional PD Kebersihan, Iwan Setiawan mengungkapkan, barang sisa pembongkaran tersebut akan dibawa ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sekelimus. Sesuai dengan program Kurangi Pisahkan Manfaatkan (Kang Pisman), sebelum diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti barang tersebut akan dipilah terlebih dahulu.

    “Kami siapkan lima truk untuk pengangkutan. Kami bawa ke Sekelimus dulu untuk dilakukan pemilahan. Jadi kayu dan besinya bisa kita manfaatkan. Pastinya langsung kita angkut biar tidak mengganggu,” pungkas Iwan.

    (mur)

  • Penataan PKL Cicadas Bandung Dimulai Agustus

    Penataan PKL Cicadas Bandung Dimulai Agustus

    POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) Cicadas dimulai pada Agustus 2019. Rencananya, penataan tahap awal yaitu koridor satu dari lima koridor yang sudah dibagi bisa dipasang tenda.

    Wakil Walikota Bandung,Yana Mulyana mengatakan, penataan PKL Cicadas dimulai setelah Telkomsel mau menggulirkan dana CSR-nya dalam bentuk pemberian meja dan tenda untuk 602 PKL.

    “Tendanya nanti akan didominasi warna merah dan putih sesuai dengan identitas Telkomsel,” ucap Yana, Rabu (17/7/2019).

    Menurut Yana, dalam proses penataan ini pihaknya memastikan tidak menghilangkan hak pejalan kaki dan pemilik toko. Untuk pejalan kaki, diberikan trotoar seluas 2-3,5 meter untuk berjalan.

    “Kami titip kepada pedagang, untuk bisa menjaga kebersihan agar kawasan ini bisa menjadi destinasi wisata,” imbuhnya.

    Untuk menjaga kebersihan, Yana menjelaskan, bisa dengan cara membagi kelompok per lima pedagang. Mereka harus menjaga kebersihan sekitar. Jika ditemukan ada sampah, maka mereka akan ada sanksi.

    “Ini hanya contoh saja, bisa dengan menggunakan cara lain,” bebernya.

    Sementara untuk tempat parkir, sambung Yana, nantinya untuk jalan yang mendekati pertigaan dekat RS Santo Yusuf parkir akan dihilangkan.

    “Kalau parkir di situ dihilangkan, jadi bisa untuk kendaraan dua jalur. Untuk yang mau parkir, silahkan cari tempat yang agak jauh,” paparnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Dewi Kania Sari mengatakan, PKL Cicadas bisa dijadikan destinasi wisata asal bersih.

    “Sebenarnya bukan hanya PKL Cicadas, bahkan pasar juga bisa dijadikan destinasi wisata, asalkan bisa menjaga kebersihan,” ujar perempuan yang akrab disapa Kenny itu.

    Menurut Kenny, untuk menarik kunjungan wisatawan akan lebih baik jika PKL Cicadas nantinya dibuat tematik. Sehingga, promosi yang dilakukan lebih mudah.

    “Kalau tematik lebih mudah mempromosikan produk unggulannya,” pungkasnya.

    (mur)

  • Tak Jera, Pedagang Kaki Lima Kota Cimahi Bikin Satpol PP Kebingunan

    Tak Jera, Pedagang Kaki Lima Kota Cimahi Bikin Satpol PP Kebingunan

    POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) oleh Satpol PP Kota Cimahi nyatanya tak membuat para pelanggar peraturan itu jera dan tak mengulangi perbuatannya.

    Dialami Usep Ismadi (48), salah seorang PKL di Jalan Mahar Martanegara. Ia mengaku terpaksa berjualan di bahu jalan karena tidak memiliki modal untuk menyewa kios di pasar.

    Selain itu, keuntungan yang diperoleh saat berjualan buah-buahan di pinggir jalan, lebih besar ketimbang berjualan di pasar. Sebab pengendara bisa langsung melakukan tawar menawar.

    “Mau bagaimana lagi, urusan perut soalnya. Kalau tidak jualan disini, tidak bisa dapat penghasilan. Kalau harus sewa kios kan mahal, butuh modal lagi,” ujar Usep saat ditemui disela-sela berjualan, Minggu (7/7/2019).

    Dirinya mengaku sudah berjualan di bahu Jalan Mahar Mattanegara selama 4 tahun. Selama itu pula, sudah belasan kali dia terkena razia yang dilakukan Satpol PP Kota Cimahi.

    “Lumayan sering kena razia, paling disita dulu barang-barangnya. Nanti ditebus lagi pas tipiring. Setiap tipiring bayar Rp75 ribu. Ya besoknya sudah jualan lagi, karena butuh,” jelasnya.

    Senada dengan Usep, Soleh (34), pedagang lainnya, juga berdalih terpaksa melanggar aturan demi memenuhi keperluan sehari-hari. Untuk berjualan di Jalan Mahar Martanegara, ia membayar sejumlah uang pada seseorang yang mengaku pihak keamanan.

    “Setiap bulan itu bayar ke orang, katanya keamanan disini. Ya sekitar Rp50 ribu bayarnya. Kalau mau ada razia dia kadang kasih tahu, jadi bisa siap-siap kabur,” tuturnya.

    Plt. Kepala Satpol PP Kota Cimahi, Totong Solehudin, mengatakan pihaknya rutin melakukan penertiban PKL, namun dilema dalam memberikan sanksi pada mereka.

    “Memang dilematis terkait denda ini, manakala dendanya kita buat besar dianggap tidak manusiawi dan tidak ada keberpihakan terhadap masyarakat kecil,” ujar Totong.

    Soal adanya setoran oleh PKL ke pihak keamanan, menurutnya hal tersebut sudah menyalahi. Sebab pihak yang dimaksud biasanya merupakan preman atau pihak tak bertanggung jawab.

    “Memang sempat mencurigai, tapi tidak bisa asal menuding siapa oknumnya. Bisa kita sebut saja mereka itu preman, yang mencari keuntungan dari sini. Kami imbau PKL jangan lagi bayar ke mereka. Lebih baik kita cari solusinya, apakah mesti relokasi atau solusi lainnya,” tegasnya.

    Beberapa titik yang menjadi langganan gelar lapak para PKL seperti di Jalan Mahar Martanegara (Cimindi), Jalan Gatot Subroto, Jalan Amir Machmud, Jalan Leuwigajah, serta Jalan Gandawijaya.

    (dan)