Tag: batu bara

  • Hari Ini Negara Mulai Ambil Alih Kendali Ekspor, Masa Transisi Tujuh Bulan, Transaksi Batu Bara, Kelapa Sawit, dan Ferro Alloy Wajib Dilaporkan ke Danantara

    Hari Ini Negara Mulai Ambil Alih Kendali Ekspor, Masa Transisi Tujuh Bulan, Transaksi Batu Bara, Kelapa Sawit, dan Ferro Alloy Wajib Dilaporkan ke Danantara

    POJOKBANDUNG.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai hari ini (1/6/2026). Melalui kebijakan tersebut, ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy (besi paduan) akan berada di bawah koordinasi badan usaha milik negara (BUMN) bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah ingin memastikan manfaat pengelolaan sumber daya alam memberikan nilai tambah lebih besar bagi perekonomian nasional. “Tujuannya memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor, mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor,” kata Airlangga di Jakarta, kemarin (31/5/2026).

    Menurut dia, tiga komoditas yang menjadi tahap awal implementasi tersebut merupakan penyumbang utama ekspor nasional. Sepanjang 2025, nilai ekspor batu bara, kelapa sawit beserta turunannya, dan ferro alloy mencapai USD 66,13 miliar atau sekitar 23,4 persen dari total ekspor Indonesia.

    Tiga komoditas itu juga menjadi penopang surplus neraca perdagangan yang telah berlangsung selama 71 bulan berturut-turut.

    Dalam masa transisi yang dimulai 1 Juni, aktivitas ekspor masih dilakukan eksportir seperti biasa. Namun, seluruh kegiatan ekspor wajib dilaporkan kepada PT DSI melalui sistem yang terintegrasi dengan portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

    Airlangga menegaskan, pemerintah memberikan ruang penyesuaian bagi pelaku usaha. Implementasi penuh kebijakan ekspor satu pintu ditargetkan berlaku paling lambat 1 Januari 2027.

    “Kami menjaga kepastian usaha, kelancaran arus barang, realisasi ekspor, serta menghormati kontrak-kontrak dagang yang sudah berjalan,” ujarnya.

    Pemerintah meyakini sistem baru tersebut akan meningkatkan akurasi pencatatan nilai ekspor sehingga penerimaan negara lebih optimal. Selain itu, pengawasan yang lebih terintegrasi diharapkan mampu menekan praktik perdagangan ilegal maupun pelaporan nilai ekspor di bawah harga pasar.

    Dia menambahkan, mekanisme pungutan ekspor dan bea keluar tidak mengalami perubahan. Pengelolaan pungutan sektor sawit tetap dilakukan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sedangkan bea keluar tetap berada di bawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    “Tentu ini akan terus kami monitor hingga evaluasi tiga bulan pertama. Ekspor ilegal akan ditertibkan,” tambahnya.

    DHE SDA Wajib Masuk Bank Himbara

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, eksportir diwajibkan merepatriasi seluruh DHE SDA ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen.

    Eksportir sektor nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir migas wajib menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama paling singkat tiga bulan.

    Dalam aturan baru tersebut, penempatan DHE SDA wajib dilakukan melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Selain itu, konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen.

    Meski demikian, pemerintah tetap memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu, terutama yang memiliki pembeli dari negara mitra dagang Indonesia yang terikat perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan.

    “Berikut ketentuannya, eksportir yang sudah terikat perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada bank non-Himbara. Porsi penempatannya maksimal 30 persen dengan jangka waktu paling lama tiga bulan,” jelasnya.

    Terkait negara yang memperoleh pengecualian, dia menyebut Amerika Serikat menjadi salah satu yang sudah dipastikan. Pemerintah juga membuka kemungkinan pengecualian bagi perusahaan asing yang menggunakan pembiayaan dari luar negeri.

    Danantara Siapkan Tata Kelola Ketat

    Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengatakan, pemerintah telah menyiapkan masa transisi sekitar tujuh bulan agar implementasi kebijakan berjalan optimal tanpa mengganggu aktivitas pelaku usaha.

    Menurut dia, Danantara mendapat mandat besar untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam nasional memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian dan masyarakat. Karena itu, aspek tata kelola menjadi prioritas utama.

    Dony menegaskan seluruh proses pengelolaan dana akan dirancang agar dapat diawasi publik. Di sisi lain, Danantara juga mengembangkan sistem teknologi yang akan menjadi tulang punggung operasional perusahaan. Sistem tersebut dirancang untuk mendukung pengelolaan dana secara aman, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. (mim/oni/Jawa Pos)